HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi berharap jangan ada lagi perdebatan yang mengaitkan keputusan MK tentang batas umur minimal capres dan cawapres.
Dalam unggahannya di X, Teddy mengatakan, bahwa keputusan MK telah sah dibuat. Maka dari itu, jangan ada lagi perdebatan mengenai gugatan batas umur minimal capres dan cawapres itu.
“Sudah jelas, tidak perlu lagi diperdebatkan, apalagi putusan MK final dan mengikat. Kecuali kalau perdebatan ini memang sebagai bahan kampanye capres-cawapres tertentu,” kata Teddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, pada Senin (30/10).
Selain itu, dirinya mencoba meluruskan bahwa Hakim MK yang kontra bernama Saldi Isra pun mengakui gugatan MK terkait batas minimal umur capres dan cawapres bukan untuk Gibran.
“Hakim MK Saldi Isra pun sebagai yang kontra menyampaikan bahwa, nama Gibran itu bukan alasan permohonan penggugat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara Partai Garuda tersebut menjelaskan, kalau penyebutan nama Gibran hanya sebagai tumpuan dalam gugatan.
“Hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa, gugatan itu bukan untuk Gibran, Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan,” imbuhnya.