Advertisement
Categories: Polhukam

Munarman Resmi Bebas, Keluar Lapas Pakai Syal Palestina

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara sekaligus mantan sekretaris umum DPP FPI, Munarman sudah resmi bebas dari Lapas Salemba usai menjalani masa penahanannya sebagai terpidana kasus terorisme oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Munarman keluar dari Lapas sekira pukul 08.15 WIB pada hari Senin (30/10). Ia tampak keluar mengenakan kacamata hitam dengan topi bertuliskan “Save Palestina”. Dengan mengenakan kemeja putih, Munarman juga menyelendangkan syal Palestina.

Saat keluar dan disambut oleh pengacaranya, massa yang sudah menunggu sejak pagi di depan Lapas Salemba, Jakarta Pusat memekikkan shalawat tanda kebahagiaan mereka atas bebasnya murid Habib Rizieq Shihab itu.

Dalam penjelasannya, pengacara Munarman yakni Aziz Yanuar sempat menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh Munarman adalah bentuk dari kriminalisasi yang dilakukan oleh rezim pemerintahan saat ini.

Lantas apakah benar Munarman bebas murni seperti yang diklaimkan oleh Aziz sebelumnya, humas dan protokoler Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Dedy Edward membenarkannya.

“Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku,” kata Dedy Edward.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Munarman pernah dijemput paksa oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada tanggal 27 April 2021 lalu. Munarman diambil paksa dari kediamannya di kawasan Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Dalam kasusnya, Munarman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Timur karena ikut melakukan pembaitan kelompok teroris ISIS di Universitas Islam Negeri (UIN), baik di Jakarta, Medan maupun di Makassar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur pada hari Rabu (6/4/2022).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dipenjara selama 8 (delapan) tahun, karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Dalam kasus itu. Munarman dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris
Tags: Munarman

Recent Posts

STY : Seandainya Timnas Indonesia Turunkan Skuad Senior, Pasti Juara Piala AFF 2024!

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menyesalkan betul tersingkirnya Skuad Garuda dari Piala AFF 2024.…

12 menit ago

Hari Minggu, Emas Pegadaian Masih Dibanderol Segini

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak bergerak pada perdagangan…

27 menit ago

Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, STY : Boy… Terima Kasih Atas Kerja Kerasnya

Timnas Indonesia harus angkat koper dari Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong (STY) tetap mengapresiasi…

42 menit ago

Ivan Juric Sah Jadi Manajer Southampton, Padahal Belum Lama Dipecat AS Roma

Ivan Juric secara resmi ditunjuk jadi manajer baru Southampton usai dipecat AS Roma belum lama…

57 menit ago

Hari Minggu, Harga Emas Antam Tak Bergerak

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan pada…

1 jam ago

Tottenham vs Liverpool : Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain

Duel super big match antara Tottenham vs Liverpool bakal tersaji di pekan ke-17 Liga Inggris…

1 jam ago