HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyampaikan komitmennya untuk memberikan gaji dan tunjangannya sebagai seorang menteri kepada anak yatim piatu.
“Saya menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan saya sebagai menteri akan saya serahkan kepada yatim piatu, itu komitmen saya,” tutur Amran dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (29/10).
Lantas, berapa total gaji dan tunjangan yang diterima Amran sebagai seorang menteri?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan seorang menteri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika diakumulasikan, Amran bisa mengantongi Rp18,64 juta per bulan dari jabatannya sebagai seorang menteri.
Tak hanya gaji dan tunjangan, pejabat setingkat menteri juga berhak mendapat dana operasional menteri (DOM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dalam aturan itu, setiap pajabat setingkat menteri akan menerima dana operasional sekitar Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulan.
Selain itu, para menteri juga memperoleh sejumlah fasilitas berupa rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemudian mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G Executive, serta jaminan kesehatan.