HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng menyebutkan jika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batasan usia capres-cawapres dapat memprovokasi.
Yusuf memberikan pendapatnya soal putusan MK yang sembrono dapat menyebabkan provokasi seperti kerusuhan, dan berpendapat bahwa peristiwa MK itu sudah direncanakan secara matang.
“Ini Keputusan yang memprovokasi, maksudnya provokasi adalah pemilu yang semrawut bisa ada kerusuhan, usulan perpanjangan dan 3 periode sampai peristiwa MK ini adalah satu kesatuan yang terencana,” kata Yusuf Lakaseng, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (28/10).
Ketua DPP Partai Perindo juga berspekulasi bahwa putusan MK dapat melahirkan kecurangan yang terstruktur dan sistematis yang membuat pemilu 2024 nanti akan menjadi masa krusial pertama di era refomasi.
“Bisa dibayangkan operasi pemenangan ini akan melahirkan kecurangan-kecurangan baru yang lebih terstruktur dan sistematis. Maka di kesempatan kali ini saya bilang pemilu kali ini sangat krusial di masa reformasi,” ucapnya.
Lakaseng mengatakan masyarakat agar membangun posko pemantauan pemilu beserta alat dan tangan kekuasaan. Namun, dirinya juga labil untuk berharap atau melarang masyarakat dalam menentukan sarannya.
“Rakyat harus ikut andil untuk membangun posko-posko pemantauan pemilu. Catat semua alat-alat dan tangan-tangan kekuasaan yang bermain dalam pemilu untuk memenangkan satu kandidat tertentu, itu harap, itu tidak boleh,” tandasnya.