HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti layanan pembiayaan berbasis digital, khususnya layanan paylater yang kini tengah menjadi tren pembiayaan di masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, layanan paylater bukanlah sebuah produk keuangan.
Dia menganggap paylater hanyalah sebuah jargon atau strategi marketing yang digunakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor digital.
“Paylater bukanlah produk, melainkan sebuah ‘jargon’ pemasaran dari perusahaan berbasis digital yang merujuk pada transaksi pembiayaan yang dilakukan melalui e-commerce,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com
Namun ia tidak menjelaskan secara spesifik perusahaan yang dimaksud, apakah itu perusahaan pembiayaan digital atau perusahaan layanan jual beli digital alias e-commerce.
Di sisi lain, Agusman tak menampik hadirnya layanan paylater ini memang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi yang dapat dilakukan langsung hanya menggunakan smartphone saja.
Namun perlu diperhatikan, bahwa layanan paylater ini harus digunakan dengan bijak, sehingga tidak terjerumus dalam utang yang dapat mencatatkan catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Apabila kita membayar dengan tepat waktu, maka tidak akan ada catatan di SLIK. Namun, jika pembayaran tidak dilakukan dengan baik, maka akan tercatat sebagai pelanggaran,” tuturnya.
Agusman menegaskan, bahwa catatan buruk di SLIK OJK akan menghambat upaya memperoleh pembiayaan dari tempat lain kelak di kemudian hari.