HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari menekankan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Usia muda Gibran yang masih berada di angka 36 tahun sudah tak lagi jadi masalah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Membacanya mestinya bagaimana rumusan dalam amar putusan MK. Salah satunya berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hasyim dikutip Holopis.com di KPU, Jum’at (27/10).
Saat ini, KPU sedang merevisi Pasal 13 dalam PKPU, sesuai dengan putusan MK yang terbaru. Meskipun belum rampung, Hasyim mengatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres mendatang.
Hasyim juga menyampaikan bahwa saat ini Gibran sudah menyerahkan dokumen persyaratan untuk menjadi bakal calon wakil presiden nanti.
“Surat yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran, sudah disampaikan kepada KPU sebagai salah satu dokumen persyaratan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan Bacapres dan Bacawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah resmi memberikan surat dokumen persyaratan untuk mengikuti Pilpres di KPU pada hari Rabu (25/10) lalu.
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi pria termuda yang menjadi bakal calon wakil presiden di Indonesia. Di usia 36 tahun, Gibran mematahkan rekor yang sebelumnya dipegang Sandiaga Uno saat ia masih berusia 49 tahun di PIlpres 2019.