HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang sudah dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan nantinya hasil tes kesehatan tersebut tidak akan dijelaskan secara rinci. Hal tersebut, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Ayat 3.
“Andaikan kami umumkan, itu hanya sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 3 huruf a dan b, Kalau rinciannya enggak boleh karena akan melanggar ketentuan” kata Idham dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/10).
Idham menambahkan, hasil tes kesehatan itu bersifat final. Jika paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka harus dicari penggantinya.
Ketentuan tersebut berdasar pada, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Bagian Ketiga Pengusulan Bakal Calon Pengganti Pasal 47.
“Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan tidak mampu secara jasmani dan rohani, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, 3 pasangan bakal capres-cawapres yang sebelumnya mendaftar ke KPU sudah menjalani tes kesehatan.
Ketiganya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.