HOLOPIS.COM, NTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Paripurna bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas pemberhentian jabatan Bupati serta Wakil Bupati masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfret Saudila yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan, usulan pemberhentian didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2014.
“Hasil dari Rapat Paripurna ini nantinya akan diajukan sebagai usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, dengan tujuan untuk meminta pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang saat ini masih menjabat dalam masa jabatan 2019-2024,” kata Alfret dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/10).
Alfret juga mengungkapkan, dalam proses pembahasan, DPRD Kabupaten Rote Ndao juga mempertimbangkan berbagai undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (dengan beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 tahun 2019.
“Setelah melalui pertimbangan yang matang, rapat Paripurna DPRD menyimpulkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao adalah selama 5 tahun, dimulai sejak tanggal pelantikan pada 14 Februari 2019 hingga berakhir pada 14 Februari 2024. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023,” jelasnya.
Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses pemerintahan daerah yang diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku.