HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sampai saat ini berkas perkara dari Dito Mahendra untuk kasus kepemilikan senjata ilegal belum lengkap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka baru mengerahkan sejumlah jaksa untuk mengawal jalannya kasus yang telah berlangsung sejak pelarian Dito Mahendra.

“Telah ditunjuk 9 orang jaksa untuk P.16,” kata Ketut dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (26/10).

P.16 sendiri diketahui adalah Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

Saat dikonfirmasi apakah Bareskrim sudah pernah mengirimkan SPDP kepada pihak Kejaksaan, Ketut pun menyampaikan bahwa berkas tersebut sudah masuk tahap pertama menuju pra penuntutan.

“Untuk SPDP Dito baru tahap 1, pra tut sejak tanggal 12 Oktober,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum merampungkan berkas Dito Mahendra untuk kasus kepemilikan senjata ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berdalih bahwa kasus Dito sedang dikembangkan bersama dengan perkara penyembunyian sewaktu menjadi buron.

“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan,” kata Djuhandhani Selasa (17/10).

Polisi berpangkat bintang satu tersebut kemudian sebatas mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengidentifikasi satu senjata api yang ditemukan penyidik saat melakukan penangkapan di Bali.

“Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri. Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami,” imbuhnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Dito Mahendra ditangkap oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) setelah empat bulan berstatus sebagai buronan pada hari Jumat (8/9). Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Baca selengkapnya di halaman kedua.