Jaksa Kuatkan Bukti Skandal Rafael Alun dan Anak Usaha Wilmar Lewat Thio Ida
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 6 dari PT Cahaya Kalbar, salah satu anak usaha Wilmar Group.
Pendalaman itu dilakukan jaksa saat memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/10). Di antara saksi yang dihadirkan bersaksi yakni, adik kandung pemilik Wilmar Group, Thio Ida, Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lieke L. Tukgali.
Jaksa curiga dan menduga penerimaan uang Rafel dari perusahaan tersebut bermoduskan atau disamarkan melalui jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Lieke dalam kesaksiannya membenarkan pernah memproses hibah aset tersebut dari atas nama ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman kepada Rafel. Proses hibah dengan surat bernomor 81 itu tersebut terjadi pada tahun 2005.
Sebelum proses hibah tersebut, kata Lieke, Rafel sempat meminta pihaknya meningkat status laham menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun nilai objek lahan tersebut sekitar Rp 3 miliar lebih dengan biaya balik nama sekitar Rp 88 juta.
"Betul (di balik nama dari Irene Suheriani Suparman ke Rafael). Hibah tahun 2005," ucap Lieke saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.
Namun, Rafel kemudian membuat surat pernyataan No.20 tahun 2011 di Notaris dan PPAT tempat Lieke bekerja. Pada intinya surat pernyataan itu berbunyi bahwa lahan di Srengseng itu dulunya dibeli dengan menggunakan uang istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lieke. Lantas Lieke mengamininya.
"Iya. Ada surat pernyataan tahun 2011," ujar Lieke.
Lahan yang sudah atas nama Rafel itu kemudian dijual kepada Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Dalam kesaksiannya, Jinnawati mengaku membeli lahan itu seharga Rp 6 miliar pada tahun 2010.
"Harganya sesuai yang aktif itu Rp 6 miliar," ungkap Jinnawati.
Jinnawati menyebut pembayaran lahan itu dengan emas batangan. Jinnawati menyerahkan tas berisi emas batangan itu ke Rafel di sebuah gedung bilangan Sudirman, Jakarta.
"Pembayaranya pakai emas. Emas batangan ya," kata Jinnawati.
"Rp 6 miliar dalam bentuk emas semua?," cecar jaksa.
"Iya," jawab Jinnawati.
"Ketika bertemu dengan pak Rafael saudara dengan siapa?," tanya jaksa.
"Saya (berdua) dengan pak Rafael," jawab Jinnawati.
"6 miliar satu tas, berapa Bu emasnya saat itu? Kilonya berapa ?," cecar jaksa.
"Saya lupa tapi saya bisa angkat, saya bisa angkat sendiri. Saya lupa berapa kilonya," kata Jinnawati.
Jinnawati kemudian menjual aset tersebut Thio Ida pada tahun 2015. Saat itu, kata Jinnawati, dirinya menjual dengan harga Rp 6 miliar.
"Waktu 2015 saya jual. (Jual ke) Ibu Ida (Thio Ida). Jualnya 6 m," ucap Jinnawati.
Jaksa sempat heran dengan harga lahan yang dijual itu. Mengingat tak terjadi peningkatan nilai aset dalam kurun sekitar 5 tahun.
"Ini gak ada peningkatan nilai?" cecar jaksa.
"Engga waktu itu ibu saya udah gpp dijual gitu aja karena waktu itu ibu saya lagi perlu uang," jawab Jinnawati.
Menurut Jinnawati, Thio Ida membayar aset tersebut dengan mata uang Dollar Singapura. Adapun transaksi terjadi di rumah yang dibeli tersebut.
"(Dibayar) di rumahnya di Kebon Jeruk, dirumah yang waktu itu ditransaksikan," ucap Jinnawati.
"Apakah taman kebon jeruk di blok G pernah dibalik nama?," tanya jaksa.
"Engga ada," jawab Jinnawati.
Sepengetahuan Jinnawati, Thio Ida berprofesi ibu rumah tangga. Namun Jinnawati tak membantah suami Thio Ida merupakan komisaris di PT Cahaya Kalbar. Selain itu suami Thio Ida juga memiliki jabatan di Wilmar.
"(Di Cahaya Kalbar) komisaris kalau ngga salah," kata dia.
"(Di Wilmar) jabatannya pastinya saya gatau, cuma memang ada jabatan di Wilmar," ucap Jinnawati.
"Apakah cahaya Kalbar atau Wilmar pernah diperiksa pajaknya oleh terdakwa?," tanya jaksa.
"Setau saya tidak pernah," klaim Jinnawati.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Thio Ida saat bersaksi membenarkan membeli rumah di Kebon Jeruk dari Jinnawati. Awalnya, kata Thio Ida, dirinya ditawari rumah itu oleh Jinnawati. Tanpa berpikir panjang, Thio Ida yang mengeklaim sedang mencari rumah di Jakarta langsung membeli rumah tersebut secara tunai tanpa negosiasi yang panjang.
"Menurut saya wajar ya, oke saya terima," kata Thio Ida.
Thio Ida awalnya mengaku membeli rumah itu dengan pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Jika dikonversi nilainya setara Rp 6 miliar. Namun, Thio Ida mengaku lupa setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang hanya menyebut dolar Singapura.
"Saudara yakin mengingat bahwa itu dolar Singapura dan dolar AS?," cecar jaksa.
"Pasti, tetapi nilainya saya lupa tetapi kita konversinya sudah total Rp 6 miliar," kata Thio Ida.
"Karena keterangan saudara Jinnawati itu hanya dolar Singapura?" cecar jaksa.
"Pasti ada," jawab Thio Ida.
"Ini ada keterangan saudara di poin tujuh, 'saya membayarnya dengan menggunakan uang dolar Singapura yang setara dengan Rp 6 miliar'," ucap jaksa.
"Ya pokoknya penting lebih kurang setara itu," ujar Thio Ida menimpali.
"Saudara di keterangan ini menyampaikan hanya uang dolar Singapura, enggak ada dolar AS ini bu?," ujar jaksa.
"Ya terus terang pokoknya lupa pak. Sudah lama. Memang warisan orang tua ini dikasih saya ada uang dolar dan Singapura dolar. Dua-dua dikasih warisan itu ada berbentuk uang tunai," tutur Thio Ida.
"Ini saat ditanya penyidik, anda baca lagi enggak sebelum anda paraf?" tanya jaksa.
"Mungkin saya lupa ya, sorry saya lupa," jawabnya.
Selain soal mata uang yang dipergunakan untuk membeli rumah, Thio Ida juga mengaku lupa mengenai notaris yang ditunjuk untuk proses transaski serta nilai rumah yang tercantum dalam akta jual beli (AJB).
"Enggak ingat," ujar Thio Ida saat dicecar jaksa mengenai nilai rumah yang tercantum di AJB.
"Sumber dananya?," tanya jaksa.
"Dari warisan orang tua," ujar Thio Ida.
Dalam kesaksiannya, Thio Ida mengakui suaminya merupakan petinggi di PT Cahaya Kalbar. "Saya tau dia bekerja, tapi yang jelas saya ga ikutin, saya hanya tau dia petinggi disana, jabatannya ga tau," ucap Thio Ida.
Adapun bos Wilmar Group Martua Sitorus, kata Thio Ida, merupakan kakaknya. "Dia (Martua Sitorus) si abang saya," ucap Thio Ida.
Rafael Alun sebelumnya disebut dalam dakwaan jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.
Menurut jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan. Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (30/8).
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan bersama-sama istri Ernie Meike Torondek. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010.