HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati adanya laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan tersebut dibuat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.

“Monggo, silakan,” kata Gibran, Selasa (24/10).

Laporan ke KPK yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara itu, selain kepada Gibran, ditujukan pula kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Terkait laporan itu, Gibran menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.

“Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuhnya.

Laporan tersebut diserahkan ke KPK atas praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran.