HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo mengungkap Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. Nama tersebut terlontar dari pengakuan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang mengungkapkan nama itu saat jaksa mendalami dugaan aliran uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Adapun Galumbang dalam sidang hari ini, (23/10), diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?,” cecar jaksa kepada terdakwa Galumbang, seperti dikutip Holopis.com.
“Pak Achsanul,” kata Galumbang.
“Achsanul siapa?,” sambung jaksa mencecar Galumbang.
“Qosasi,” jawab Galumbang.
“Itu siapa?,” tanya jaksa.
“Ya AQ,” ujar Galumbang.
“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?,” cecar jaksa menegaskan.
“Anggota BPK, pak jaksa,” ungkap Galumbang.
Jaksa sempat menyinggung kepentingan Galumbang terkait proyek Palapa Ring. Disisi lain, ungkap jaksa, ternyata sosok berinisial AQ diduga berkaitan dengan kasus BTS 4G dan seseorang bernama Sadikin.
“Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?” ujar jaksa.
Galumbang mengklaim tak mengetahui hal tersebut. Namun, Galumbang mengklaim pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean.
“Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp 40 miliar?” cecar jaksa.
Galumbang mengklaim tak terkait uang Rp 40 miliar. Namun, ungkap Galumbang, terkait
proyek BTS.
“Bukan uang Rp 40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS,” ucap Galumbang.
“Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubngkan dengan nama AQ tadi?,” tanya jaksa mendalami pengakuan Galumbang.
“Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si B, si C. Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ,” ucap Galumbang.
Sebelumnya jaksa menanyakan soal percakapan di group antara dirinya dengan terdakwa Anang Achmad Latif.
“Ada percakapan, ‘sepertinya om (Galumbang) perlu menghadap AQ lagi sama saya (Anang). Kemudian saudara menjawab ‘jangan sekarang lah bos, reda dulu’. Apa maksud dari percakapan itu?” kata jaksa.
“Lupa, saya lupa,” jawab Galumbang.
“Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?” tanya jaksa.
“Saya enggak tahu,” jawab Galumbang.
Dalam persidangan yang sama, jaksa sebelumnya juga menanyakan soal inisial AQ pada terdakwa Irwan Hermawan, yang juga berkaitan dengan aliran uang Rp 40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaui Sadikin Rusli yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?,” tanya Jaksa.
“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya,” jawab Irwan.
Jaksa kemudian menanyakan soal percakapan di group pesan singkat soal rencana untuk menemui orang BPK berinisial AQ.
“Pada saat di grup itu, saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Nah terus jawaban saudara’ jangan sekaranglah bos. Reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?” cecar Jaksa.
“Tidak ingat. ada di grup ya?” jawab Irwan.
“Saya tidak ingat,” jawab Irwan.
“Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?” tanya Jaksa.
“Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya,” kata Irwan menjawab.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memastikan jika uang Rp 40 miliar yang diterima tersangka Sadikin Rusli dari proyek pembangunana infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disebutkan, fakta bahwa uang Rp 40 miliar telah menyeberang ke pihak lain sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Tumur beberapa waktu lalu.
“Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK),” ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo beberapa waktu lalu.
Galumbang dan Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun.