Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Catat! Pengalaman Kepala Daerah Itu Level Gubernur bukan Bupati/Walikota

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden hingga kini masih menjadi sorotan dan polemik di ruang publik. Hal ini terakit dengan esensi dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terus menjadi perdebatan, karena walaupun mengabulkan sebagian dengan memberikan peluang bagi pihak yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemiu termasuk Pilkada, ternyata 2 hakim MK yakni Enny Nurbaningsing dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Menurut penjelasan kedua hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, bahwa yang boleh maju sebagai Capres dan Cawapres jika berusia di bawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai Gubernur, bukan pejabat kepala daerah tingkat bawah seperti Bupati atau Walikota dan tingkat sampai bawah termasuk kepala desa.

Titik temu antara lima orang Hakim MK yang mengabulkan permohonan Nomor 90 tersebut sepertinya memang berada pada norma “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yakni tingkat provinsi atau gubernur”.

Enny Nurbaningsih yang dihubungi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 menyatakan bahwa concurring opinion / alasan berbeda yang disampaikan dalam putusan nomor 90 secara substantif sudah menjelaskan pertimbangan dan sikapnya, bahwa hanya level kepala daerah yang dinilai mampu, layak, dan secara hirarki mendekati level Presiden dan Wakil Presiden karena menyelenggarakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi daripada Bupati/Walikota.

“Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Enny Nurbaningsih.

Level pejabat kepala daerah ini penting dipahami karena ruang lingkup kerja dan mekanisme pertanggung-jawabannya yang lebih tinggi ketimbang kelas bupati atau walikota dan di bawahnya.

“Skala tugas dan tanggung jawab gubernur tidak setara dengan bupati/walikota bahkan peran gubernur menjadi lebih penting daripada bupati atau walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” imbuhnya.

Selain itu, Enny Nurbaningsih juga menekankan bahwa dalam kedudukan dan tugas tanggung jawab seorang gubernur lebih kompleks dibandingkan bupati/walikota.

Penjelasan Enny Nurbaningsih tersebut yang termuat dalam putusan nomor 90 secara secara tersirat ingin memberikan jawaban atas isu hangat yang saat ini menjadi perbincangan nasional, yakni terkait isu Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta) untuk maju sebagai bakal Cawapres.

Merujuk penjelasan dari Enny Nurbaningsih bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut jelas belum memenuhi syarat untuk maju sebagai Capres dan Cawapres karena tidak memiliki pengalaman sebagai Gubernur.

Sejalan dengan Enny Nurbaningsih, Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan bahwa dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.

Jika disimpulkan, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.

Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Walikota hanya 3 orang Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru