Advertisement
Categories: Polhukam

Uki Legowo Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Kalah di MK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penggugat batas usia Capres-Cawapres, Dedek Prayudi (Uki) menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan.

“Proses MK, itu menandakan memang ada proses di MK dan itu konstitusional,” kata Uki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (21/10).

Gugatan itu tercatat dengan nomoe 29/PUU-XXI/2023. Dimana Uki memohon agar Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, yang mana batas usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pun demikian, Uki yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang merasa kecewa mengapa gugatan itu harus ditolak oleh majelis hakim MK.

“Bahwa ada yang gak suka dengan hasilnya, termasuk saya kecewa gugatan saya ditolak, itu adalah hal lain. Saya paham sebetulnya ini adalah soal patah hati,” ujarnya.

Ia ingin bahwa dirinya akan tetap berupaya untuk berdamai dengan kekalahan konstitusional yang telah ditempuhnya bersama sahabat-sahabatnya di DPP PSI tersebut.
“Berdamailah dengan kenyataan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun resmi ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Anwar Usman.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya di Gedung MKRI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) lalu.

Anwar Usman menyatakan, bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Ugal-ugalan di Pakuwon City Surabaya, Pengaruh Alkohol, Tes Narkoba Belum Keluar

JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…

6 detik ago

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

15 menit ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

30 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

45 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

50 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

1 jam ago