HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan dan peran Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Novel Arsyad dalam kejanggalan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017 yang kini berujung rasuah. Lembaga antikorupsi sedang menguatkan bukti terkait hal tersebut.

“Ini sedang kita dalami peran-perannya, jadi apa namanya, ketika kita memanggil seseorang kemudian kita mengumpulkan informasi terkait bagaimana peran-peran orang tersebut,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/10).

Arsyad telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Senin (16/10). KPK menyebut perusahaan plat merah bidang konstruksi itu turut ikut serta dalam proses lelang proyek Stadion Mandala Krida. Nah, dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung itu didalami penyidik saat memeriksa Arsyad saat itu.

Asep menyebut, pengakuan Arsyad saat diperiksa akan disandingkan dengan bukti petunjuk dan saksi lainnya. Sehingga, lembaga antikorupsi tak mau tergesa-gesa menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dalam proyek tersebut.

“Jadi, harus ada crosscheck gitu ya, ini masih dalam tahap pendalaman,” kata Asep.

KPK telah menetapkan Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka baru kasus ini.
Penetapan ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tiga orang, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Mereka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 31,7 miliar atas perbuatan rasuah mereka.