BerandaNewsPolhukamKPK Dalami Peran Dirut PTPP Novel Arsyad di Korupsi Proyek Stadion Mandala...

KPK Dalami Peran Dirut PTPP Novel Arsyad di Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan dan peran Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Novel Arsyad dalam kejanggalan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017 yang kini berujung rasuah. Lembaga antikorupsi sedang menguatkan bukti terkait hal tersebut.

“Ini sedang kita dalami peran-perannya, jadi apa namanya, ketika kita memanggil seseorang kemudian kita mengumpulkan informasi terkait bagaimana peran-peran orang tersebut,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/10).

Arsyad telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Senin (16/10). KPK menyebut perusahaan plat merah bidang konstruksi itu turut ikut serta dalam proses lelang proyek Stadion Mandala Krida. Nah, dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung itu didalami penyidik saat memeriksa Arsyad saat itu.

Asep menyebut, pengakuan Arsyad saat diperiksa akan disandingkan dengan bukti petunjuk dan saksi lainnya. Sehingga, lembaga antikorupsi tak mau tergesa-gesa menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dalam proyek tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jadi, harus ada crosscheck gitu ya, ini masih dalam tahap pendalaman,” kata Asep.

KPK telah menetapkan Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka baru kasus ini.
Penetapan ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tiga orang, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Mereka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 31,7 miliar atas perbuatan rasuah mereka.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS