HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy.
Majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi itu pun menyatakan bahwa anak dari Rafael Alun itu tetap vonis 12 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).
Majelis hakim kemudian juga sepakat dengan putusan untuk biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar yang dianggap sudah memenuhi asas berkeadilan.
“Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat,” terangnya.
Dengan biaya Rp 25 miliar, hakim menilai sudah layak sebagai pengganti perawatan atas segala kondisi yang dihadapi oleh David Ozora pasca dianiaya Mario Dandy.
“Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” tukasnya.
Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.