Advertisement
Categories: Polhukam

PBHI Laporkan Anwar Usman Cs soal Putusan Perkara 90/PPU-XXI/2023

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani memberikan kritikan pedas kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dikabulkannya sebagian dari petitum yang disampaikan di dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, putusan tersebut bakal berdampak buruk di kemudian hari, setidaknya dalam perselisihan sengketa di Pilpres 2024, jika memang dasar hukum putusan MK tersebut digunakan KPU untuk menjalankan proses pemilu.

“Yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil. Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti,” kata Julius dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).

Oleh sebab itu, pihaknya pun telah melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim Konstitusi yang dianggap bermasalah. Para hakim yang dilaporkan antara lain ;

1. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
2. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum.
3. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
4. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
5. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Kelima hakim MK tersebut dilaporkan PBHI ke dewan etik MK untuk diproses, khususnya terkait dengan putusan perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru.

“(Laporan) kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hal ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006,” terangnya.

Tujuan utama dari PBHI tersebut untuk melaporkan kelima hakim MK itu adalah dalam rangka untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena Hakim Konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri.

Kemudian PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi di Indonesia dalam konteks pemilu, karena jika ada banyak kejanggalan maka di titik itu juga demokrasi menjadi hancur.

“Sehingga penting untuk memeriksa laporan kami supaya kita memiliki pembelajaran bagaimana standar tertinggi konstitusi kita semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik,” tekan Julius.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Foto Natal Versi Fans Arsenal Gemes Banget, Gak Bohong!

Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…

15 menit ago

Cek Cuaca Jateng saat Libur Natal, Bakal Turun Hujan Seharian?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

30 menit ago

Akbar Faizal Harap MA Lihat Vonis Harvey Moeis : Putusan 6,5 Tahun Hina Logika Keadilan

JAKARTA - Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada…

45 menit ago

Cuaca Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan Siang Nanti, Cek Prakiraan Lengkap BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

60 menit ago

Jadwal Boxing Day Liga Inggris Malam Ini : City dan Everton Berebut Kado Natal, Chelsea-MU Main

Boxing Day Liga Inggris edisi 2024 kali ini akan bergulir dalam beberapa jam ke depan.…

1 jam ago

RESEP : Cah Sawi Tahu Sumedang, Bikin Nagih Beneran!

Resep makanan kali ini ada Cah Sawi Tahu Sumedang, yang tentunya lezat dan menyehatkan. Cocok…

1 jam ago