Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Komisi II Ingatkan KPU Jangan Ngawur Pasca Putusan Aneh MK, Ubah PKPU Harus Konsultasi DPR dan Mendagri

HOLOPIS.COM, JAKARTA –Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo cukup menyayangkan sikap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Apalagi gugatan dan putusan majelis hakim MK tersebut sampai dengan saat ini terus menuai kecaman dari berbagai pihak, dari masyarakat sipil, mahasiswa dan lain sebagainya.

Bahkan Arif berpandangan, bahwa putusan terkait putusan gugatan dimasukkannya opsional syarat capres-cawapres adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah di bawah umur 40 tahun, justru menunjukkan MK bertentangan dengan konstitusi.

“Apa yang dilakukan oleh MK baru-baru ini justru bertentangan dengan konstitusi. MK telah bertindak inkonstitusional,” tegas Arif Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).

Ia mengingatkan kembali bahwa perubahan atas isi UU adalah kewenangan DPR RI bersama pemerintah. Sebab, hal itu sesuai dengan azas open legal policy. Sayangnya dengan sikap MK yang mengabulkan gugatan itu, justru MK tidak sedang menjalankan fungsi yudikasi, akan tetapi menjalankan fungsi legislasi.

Sehingga ia mengingatkan juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak serta-merta mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebab langkah itu seharusnya dilakukan dengan cara berkonsultasi dengan Komisi II dan Mendagri selaku pemerintah.

“Open legal policy alias pembuat undang-undang, telah diambil alih oleh MK,” sebutnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah disepakati antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi,” tukasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ngasiman Djoyonegoro Apresiasi Negara Sukses Bebaskan Pilot Susi Air

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memberikan apresiasi kepada Menhan Prabowo Subianto, TNI, dan Polri yang telah berhasil membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens.

Kejagung Sukses Lelang Barang Rampasan Hingga Rp 13 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melakukan proses lelang barang rampasan Skandal Pelabuhan atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan yang juga Direktur PT. Eldin Citra.

Menhan Prabowo Pantau Langsung Proses Pembebasan Pilot Susi Air

Proses pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru