Kehadiran Firli Bahuri memberikan klarifikasi atas isu-isu, bahkan tuduhan yang diarahkan pada dirinya dalam kasus ini sangat penting dan pada sisi lain adalah kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.

Oleh sebab itu, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya. Karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban Pidana. Pada moment inilah kehadiran KPK sangat penting.

Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor.

Bila inisiati KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya.

“IPW melihat KPK terkejut dan tidak menyangka munculnya proses hukum dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang menyasar pada salah satu pimpinannya FB dan bingung harus merespon permintaan supervisi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sikap KPK atas permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dan juga setelah disurati Dewas KPK terkait permintaan supervisi tersebut,” tandas Sugeng.

Ditambah lagi, arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Polda Metro Jaya bertindak cermat, profesional dan Tidak arogan menurut IPW sudah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dengan proses pemeriksaan 45 saksi termasuk ahli dan termasuk dengan inisiatif supervisi Polda Metro Jaya pada KPK.

“Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh prilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa Pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.