HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Lukas juga dijatuhi pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Holopis.com, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Dalam putusannya, Lukas juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan, Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Dalam menjatuhkan putusan, majeis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Lukas dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lukas juga dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Rianto.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar (Rp47.833.485.350 subsider) tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.

Atas vonis ini, Terdakwa Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.