HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tak boleh ada keistimewaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang terseret dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab itu, Firli harus hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Penegasan itu disampaikan Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/10). Hal itu merespon agenda pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Firli pada Jumat, 20 Oktober 2023.
“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas Equality Before The Law,” tegas Praswad, seperti dikutip Holopis.com.
Praswad juga menekankan, Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, sambung Praswad, menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.
“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” ungkap mantan penyidik KPK ini.
Disisi lain, kata Praswad, Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya. Hal itu dinilai sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan SYL.
“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” kata dia.
Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, kata Yudi, Firli, tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun, sehingga penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metrojaya tidak terhambat
“Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik. Saya berharap Firli akan jujur dalam menjawab pertanyaan dari penyidik,” ucap Yudi.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sebagai pimpinan lembaga penegak hukum korupsi, ungkap Sugeng, Firli Bahuri dapat kooperatif dan memberikan contoh yang baik untuk hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Pada moment inilah kehadiran Ketua KPK sangat penting,” ujar Sugeng.
Pihak KPK, lanjut Sugeng, juga harus mendorong Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik KPK agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun, termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK. Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh perilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Sugeng.
Sugeng sendiri menduga pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan Polisi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Ia meyakini Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose setelah Firli diperiksa.
“Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana,” kata Sugeng.
Di sisi lain, Sugeng juga berharap KPK menerima permintaan supervisi kasus ini dari Polda Metro Jaya. Menurut Sugeng, permintaan supervisi dari Polda ini menunjukan keseriusan dan sikap profesionalitas Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.
Menurut Sugeng, publik akan mempertanyakan sikap KPK jika lembaga antikorupsi tak memberikan supervisi yang diminta Polda Metro Jaya. Terlebih, KPK memiliki kewenangan dalam koordinasi dan supervisi kasus korupsi.
“Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor,” tegas Sugeng.