yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Hendardi Sindir MK, Lagi Coba Magang Jadi DPR

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi memberikan kritikan kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulka gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasalnya, dalam amar putusan MK, batas usia memang tidak dikabulkan, namun opsi menjadi atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah diluluskan.

Hendardi mensinyalir bahwa tujuan utama dari putusan MK tersebut sejatinya adalaj untuk mengakomodir kepentingan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.

“Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia,” kata Hendardi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/10).

Di sisi lain, pegiat hak asasi manusia itu menuding bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sehanarnya telah offside terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam konstruksi hukum, pengubah materi UU bukan Mahkamah Konstitusi, melainkan DPR RI bersama pemerintah dalam instrumen legislasi.

“Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim MK temutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Yang mana di dalam amar putusan yang dibacakan Anwar Usman antara lain ; Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan sikap MK yang menambahkan poin di dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka Hendardi menilai apa yang dilakukan MK keluar dari fungsinya.

“Karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator,” tukasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral