Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Besok Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai, Ini Syarat yang Wajib Dibawa ke KPU

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), akan dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis 19 Oktober 2023.

Pada hari pertama pendaftaran, satu pasangan calon yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mendaftar. Kemudian, pasangan kedua ada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang baru saja di deklarasi.

Saat melakukan pendaftaran di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, para calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden harus membawa beberapa persyaratan yang wajib diserahkan saat melakukan pendaftaran.

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Setidaknya ada 14 syarat, yakni :

1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

2. Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal pasangan calon, yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

3. Naskah visi, misi, dan program dari bakal pasangan calon.

4. Surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

5. KTP dan akta kelahiran bakal pasangan calon dan istri/keluarga bakal pasangan calon.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

9. Surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden.

10. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri/pengadilan niaga tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak sedang dalam pailit atau tidak sedang dalam tanggungan utang.

12. Surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun.

13. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.

14. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal pasangan calon dan tanda bukti surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru