HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum merampungkan berkas Dito Mahendra untuk kasus kepemilikan senjata ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berdalih bahwa kasus Dito sedang dikembangkan bersama dengan perkara penyembunyian sewaktu menjadi buron.

“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/10).

Polisi berpangkat bintang satu tersebut kemudian sebatas mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengidentifikasi satu senjata api yang ditemukan penyidik saat melakukan penangkapan di Bali.

“Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri. Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami,” imbuhnya.

Djuhandhani kemudian menantang Dito Mahendra membuktikan pernyataannya saat ditangkap, yakni akan buka-bukaan mengenai kasus yang sedang dihadapinya.

“Buka-bukaan apa ya? Dia kan juga nggak menyampaikan bukaan-bukaannya, ya silakan. Karena kita pada proses penyidikan di mana penyidikannya tentang kepemilikan senjata api, peluru, dan sebagainya,” tegasnya.

“Kalau masalah buka-bukaan silakan saja,” katanya,” sambungnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Dito Mahendra ditangkap oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) setelah empat bulan berstatus sebagai buronan pada hari Jumat (8/9). Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai buronan, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Semua berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3) lalu.

Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dan dari proses penggeledahan itu, ditemukan 15 (lima belas) pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. Lalu, atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.