HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 2024 tahun depan bakal naik.
“Tentunya (UMP 2024 naik),” katanya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/10).
Anwar Sanusi lantas berharap, wacana kenaikan UMP 2024 tersebut nantinya tidak menuai protes dari kalangan para pengusaha. “Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” harapnya.
Saat ditanya mengenai besaran kenaikan UMP 2024, Anwar mengaku belum bisa membeberkannya, lantaran masih dalam perhitungan oleh pihaknya.
Namun yang jelas, pihaknya kini tengah berfokus untuk menyelesaikan aturan terkait penetapan UMP 2024.
Seperti diketahui, kalangan buruh sebelumnya menuntut adanya kenaikan upah dengan besaran sekitar 10 hingga 15 persen.
Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan berbagai hal, diantaranya yakni hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas.
Buruh pun menilai tuntutan tersebut bersifat mendesak, mengingat adanya kenaikan upah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.
“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal beberapa waktu lalu.