HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun resmi ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Anwar Usman.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) seperti dikutip Holopis.com.
Anwar Usman menyatakan, bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.