BerandaNewsPolhukamPutusan MK Kental Nuansa Politik

Putusan MK Kental Nuansa Politik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menilai bahwa putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perubahan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu kental sekali nuansa politiknya.

“Putusan MK kian kental nuansa politis dan cenderung membela satu orang semata untuk konteks 2024, yakni Gibran,” kata Dedi kepada Holopis.com, Senin (16/10).

Ia mengakui bahwa langkah MK sangat canggih sehingga sempat membuat publik terkecoh bahwa MK akan mengabulkan dengan pembacaan putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, dan ternyata ditolak. Publik sempat menganggap bahwa MK membatalkan gugatan batas usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun.

Namun, di dalam pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ternyata ada celah yang diberikan oleh MK agar seseorang bisa menjadi Capres atau Cawapres sebelum usia 40 tahun. Caranya adalah dengan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah hasil pemilihan umum.

Penerbit Iklan Google Adsense

“MK tidak ingin dianggap secara vulgar memihak kepentingan keluarga Jokowi, tetapi substansi putusan itu jelas mengelabui beberapa penggugat termasuk publik, karena faktanya usia di bawah 40 tahun sekalipun dapat mengikuti kontestasi,” terangnya.

Menurut Dedi, keputusan yang dibacakan oleh Anwar Usman tersebut sejatinya adalah keputusan yang sangat buruk. Jika memang arahnya seperti itu, mengapa tidak mengabulkan saja gugatan batas usia ketimbang membuat manuver yang terkesan lucu.

“Putusan ini lebih buruk dibanding mengabulkan gugatan batas usia,” jelasnya.

Justru jika pun MK mengabulkan perubahan batas usia dari 40 tahun menjadi di bawahnya, maka akan lebih efektif dan cenderung memenuhi unsur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, ketimbang memberikan batas pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

“Jika gugatan dikabulkan, maka hak kontestasi itu milik semua warga negara tanpa terkecuali, dengan putusan MK saat ini justru hanya diperuntukkan bagi yang sudah berada di kekuasaan. MK seperti sedang membodohi publik,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS