Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai bahwa kegaduhan tentang pro kontra perubahan batas usia minimal Capres-Cawapres yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuat iklim demokrasi semakin baik.

Menurut dia, regulasi yang paling efektif untuk membuat iklim demokrasi semakin baik adalah, ketika MK mengabulkan gugatan ambang batas syarat pencapresan alias presidential threshold menjadi 0 persen.

Sehingga persaingan akan semakin terbuka dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, bukan hanya dikhususkan untuk mengakomodir pihak tertentu saja.

“Sepanjang perubahan hanya soal batas usia, tidak dengan ambang batas presidensil, maka iklim demokrasi kita kian buruk, Pemilu hanya untuk ajang meraih kekuasaan tanpa ada kontestasi yang terbuka,” kata Dedi kepada Holopis.com, Senin (16/10).

Menyikapi adanya gugatan batas usia yang termaktub di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) yang ada di MK, yang mana para pemohon meminta agar batas usia di huruf q direvisi, yakni di bawah 40 tahun. Menurut Dedi, gugatan itu adalah penentu apakah Jokowi sebagai Presiden akan meninggalkan legacy baik atau buruk di mata publik.

Ia menganalisis, jika sampai majelis hakim MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Jokowi akan menghadapi tekanan besar dari rakyatnya sendiri. Bahkan kata Dedi, tekanan itu tidak akan hanya melanda Jokowi, bahkan kepada Prabowo juga jika memang hasratnya adalah ingin Gibran menjadi cawapresnya.

“Pertama, Jokowi akan hadapi propaganda sebagai penyubur politik dinasti atau kekerabatan. Kedua, Jokowi akan dikampanyekan PDIP sebagai pengkhianat. Ketiga, Prabowo bisa kehilangan simpati karena memilih Cawapres berdasarkan anak Jokowi, bukan karena kapasitas,” tutur dia.

Di sisi lain, melihat dari semua dinamika yang ada terkait dengan gugatan batas usia, Dedi menilai bahwa semua ini adalah skenario Jokowi untuk menciptakan dinasti politik semata.

“Gugatan ini dilakukan PSI, dan saat ini Kaesang memimpin PSI, maka bisa ditafsir gugatan ini memang untuk keluarga Jokowi,” pungkasnya.