HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 2024 tahun depan bakal naik. Hal itu sebagaimana diungkap Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi pun berharap kenaikan UMP 2024 tersebut nantinya tidak menuai protes di kalangan para pengusaha.
“Tentunya (UMP 2024 naik). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/10).
Kendati demikian, Anwar mengaku belum bisa membeberkan besaran kenaikan UMP 2024. Pasalnya, hal tersebut masih dalam pembahasan oleh pihaknya.
Disamping itu, aturan terkait penetapan UMP 2024 pun masih digodok.
“Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, kalangan buruh sebelumnya menuntut adanya kenaikan upah dengan besaran sekitar 10 hingga 15 persen.
Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan berbagai hal, diantaranya yakni hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas.
Buruh pun menilai tuntutan tersebut bersifat mendesak, mengingat adanya kenaikan upah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.
“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal beberapa waktu lalu.