HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai bahwa keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat tepat. Dimana mereka menolak gugatan batas usia capres-cawapres monimal 35 tahun sesuai dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK tersebut tidak sekadar sesuai dengan prinsip hukum, tetapi juga selaras dengan pandangan kelompok civil society dan para pegiat demokrasi,” kata Karyono dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (16/10).
Putusan MK tersebut menurut Karyono juga telah membuat asumsi negatif publik kepada Mahkamah Konstitusi dan Presiden Joko Widodo patah begitu saja.
“Putusan MK justru mematahkan kecurigaan dan opini negatif yang menyasar institusi MK dan presiden karena gugatan terhadap batas usia minimal capres cawapres dihubungkan dengan kepentingan politik yang ingin mendorong Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah putra sulung Presiden Jokowi sendiri agar bisa lolos menjadi calon wakil presiden,” ujarnya.
Dengan demikian, putusan hakim MK yang dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman tersebut telah membuat banyak dampak positif.
“Maka dari itu, dengan putusan MK ini, citra Presiden Joko Widodo justru kembali pulih, yang sebelumnya telah tercemari oleh isu dinasti politik dan dicurigai akan intervensi MK,” tandasnya.
Lalu, Karyono juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim MK yang lebih memilih berpandangan, bahwa mereka menggunakan azas open legal policy terhadap gugatan tersebut. Yang mana perubahan terhadap pasal bukan menjadi domain MK, melainkan domain DPR RI dan pemerintah melalui sistem legislasi.
“Tapi faktanya, MK tetap konsisten menggunakan azas open legal policy,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa gugatan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam pembacaan putusannya di MK.