Advertisement
Categories: Polhukam

Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rencananya, 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal hadir dalam sidang yang bakal digelar pada hari Senin (16/10) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Gedung MK RI Lantai 2.

Kesembilan hakim MK yang dijadwalkan hadir antara lain ; Anwar Usman (Ketua MK), Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Muhammad Guntur Hamzah.

Gugatan tersebut adalah tentang pembacaan putusan atas gugatan batas usia Capres-Cawapres yang ada di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dimana di dalam pasal tersebut, diamanatkan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 (empat puluh) tahun.

Sementara dari sekian perkara yang disidangkan tentang gugatan batas usia, para pemohon meminta agar bilangan batas usia capres-cawapres dapat diturunkan, ada yang menggugat diturunkan menjadi 21 tahun agar disamakan dengan syarat minimal calon anggota legislatif, ada juga yang meminta 25 tahun, 30 tahun dan ada yang meminta 35 tahun.

Salah satunya adalah gugatan yang dilayangkan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Dedek Prayudi alias Uki. Ia meminta agar MK menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Perkara yang diajukan Uki tercatat dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Disebut-sebut, gugatan ini memiliki tujuan utama, yakni memberikan kesempatan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka agar bisa berkesempatan untuk ikut berkompetisi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil Presiden. Sebab, usia Gibran saat ini memasuki usia 36 tahun. Gibran lahir di Solo pada 1 Oktober 1987 lalu.

Setidaknya, akan ada 7 (tujuh) perkara yang akan disidangkan MK pada kesempatan hari Senin, besok. Antara lain ;

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Almas Tsaqib Birru,
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu;
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Wapres Gibran Enggak Peduli Sekjen PDIP Ditetapkan Jadi Tersangka

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka enggan banyak berkomentar perihal penetapan status tersangka Sekjen PDIP di…

11 menit ago

Kapolda Metro Copot 3 Kasubdit Ditresnarkoba Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mencopot tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan…

26 menit ago

Wakil Menteri BUMN Apresiasi Fasilitas Milik PT KAI

JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aminuddin Ma'ruf mengapresiasi fasilitas yang dimiliki…

41 menit ago

Rekap Hasil NBA Spesial Natal 2024 : Celtics Tumbang, Lakers dan Suns Menang Tipis

NBA Spesial Natal 2024 telah tuntas, sejumlah hasil mengejutkan pun terjadi mulai dari tumbangnya Boston…

56 menit ago

Hasto Ngaku Tiru Bung Karno : Berani Dipenjara Demi Kebenaran

JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku akan siap menghadapi proses hukum yang…

1 jam ago

Sandra Dewi Hapus Foto Harvey Moeis di IG, Tanda Cerai?

Sandra Dewi menghapus semua foto-foto Harvey Moeis, termasuk foto-foto pernikahan mewahnya di Disneyland. Hal ini…

1 jam ago