HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh dikabarkan mendadak menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, pertemuan tersebut berlangsung cukup lama, nyaris mencapai 1 jam.
“Jam 19.15 sampai dengan jam 20.00 WIB,” kata Ari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (13/10).
Ari pun tidak banyak menjelaskan mengenai isi pertemuan Surya Paloh di saat KPK diketahui merilis penahanan Syahrul Yasin Limpo.
“Pertemuan silaturahmi biasa,” dalihnya.
Syahrul Yasin Limpo diketahui akhirnya resmi dipenjarakan oleh penyidik KPK pada Jumat Keramat. Syahrul Yasin Limpo pun diketahui sebelumnya sempat dijemput paksa oleh penyidik KPK dari salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/10) malam, atau sehari sebelum agenda pemeriksaan dilakukan kepada kader Partai Nasdem itu.
Ada dua jeratan hukum yang disandakan kepada Syahrul Yasin Limpo, yakni soal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
A. Pasal tindak pidana korupsi ;
Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 12 huruf e ;
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Bunyi Pasal 12B ;
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
B. Pasal pencucian uang ;
Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bunyi Pasal 3 UU TPPU ;
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bunyi Pasal 4 UU TPPU ;
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).