HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajukan surat kepada KPK untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, surat permohonan itu telah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak 11 Oktober 2023 lalu.
“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/10).
Salah satu langkah supervisi tersebut diakui Ade Safri adalah dengan melibatkan pihak KPK saat penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” bebernya.
Ade kemudian beralasan, pengajuan supervisi itu hanya demi memamerkan upaya transparansi penyidik dalam menangani perkara yang diduga melibatkan pihak KPK.
“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” dalihnya.