HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan korupsi mengalir untuk sejumlah keperluan dan pihak. Diduga salah satunya mengalir ke Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam jumpa pers pengumuman dan penahanan tersangka kasus ini, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Ketiganya saat ini telah ditahan oleh KPK.
“Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya, Alex tak merinci lebih lanjut terkait dugaan aliran uang ke partai yang mengusung Anies Baswedan menjadi capres dalam perhelatan Pilpres 2024 itu. Yang jelas, kata Alex, dugaan aliran ke partai yang dikomandoi Surya Paloh itu akan didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus ini.
“Dan KPK akan terus mendalami,” tegas Alex.
Selain dugaan aliran uang ke NasDem, KPK juga mengantongi temuan jika uang korupsi dipergunakan untuk untuk ibadah Umroh di Tanah Suci sejumlah pejabat Kementan, termasuk ketiga tersangka kasus ini.
“Dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alex.
Kemudian, uang juga diduga digunakan ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. Mulai dari dugaan untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga.
“Nilainya miliaran rupiah,” ucap Alex.
Sejauh ini KPK menduga ketiga tersangka telah menikmati uang mencapai Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu dikumpulkan oleh Hatta dan Kasdi atas perintah Syahrul.
Kedua anak buah Syahrul itu menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh Kasdi Hatta disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS. Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, dan Hatta adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Terkait kasus ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.