Advertisement
Categories: Polhukam

Syahrul Yasin Limpo Minta Publik Tak Menghakiminya Dulu

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dikedepankan. Syahrul pun menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Oleh karena itu saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,” ucap Syahrul Yasin di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/10) malam.

Hal itu diungkapkan Syahrul usai pengumuman penahanan oleh KPK. Selain Syahrul, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait promosi jabatan, gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Syahrul berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif. Selain itu, kata Syahrul, dirinya juga berhak untuk membuktikan atas segala tuduhan kepadanya.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu,” kata Syahrul.

Disisi lain, sambung Syahrul, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik. “Walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” tutur Syahrul.

Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.

Dalam perkaranya, KPK menduga ketiganya telah menikmati uang sekitar Rp 13,9 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

KPK: Tak Semua Koruptor Akan Dimaafkan Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan kesempatan amnesti kepada…

13 menit ago

Korupsi Dana CSR, Giliran Kantor OJK Digeledah KPK

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah tim penyidik KPK, Kamis (19/12). Penggeledahan terkait proses penyidikan…

28 menit ago

Kecelakaan Mikrotrans di Cilincing, Transjakarta Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa Mikrotrans yang menabrak bagian…

38 menit ago

Ditanya Nasib Sritex, Noel Malah Ngaku Mumet

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel mengaku mumet saat ditanya…

43 menit ago

Politikus PKS Diduga Terlibat Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mengejar tiga orang terduga pelaku produksi uang palsu di Kampus…

58 menit ago

Mahfud MD Setuju Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Saja, Biar Korupsinya Gampang Ditangkap

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD menyampaikan bahwa usulan apa…

1 jam ago