HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyampaikan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tidak profesional dalam bekerja, khususnya terkait penanganan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara ?,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (12/10) malam seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengatakan bahwa seharusnya Syahrul Yasin Limpo bisa datang sendiri ke KPK, apalagi kadernya itu sudah berjanji akan memenuhi panggilan kedua tim penyidik pada hari Jumat (13/10).
“SYL sendiri bersedia hadir untuk besok (hari ini -red), mestinya dilalui dulu, kalau tidak hadir maka penjemputan paksa itu diwajibkan,” ujarnya.
Sementara itu, tiba-tiba Kamis malam dilakukan penjemputan paksa. Apalagi tersebar kabar bahwa ada surat perintah penangkapan yang dilakukan oleh KPK yang dibawa oleh penyidik saat mendatangi SYL di kawasan Barito, Jakarta Selatan itu.
“Tapi kan ini tidak terjadi (penerapan prosedur beracara), malah dijemput paksa malam hari,” sambungnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa SYL tiba di gedung KPK pada pukul 19.16 WIB dengan pengawalan tim penyidik. eks Menteri Pertanian tersebut dijemput di apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/10) malam, alias menjelang hari H undangan pemeriksaan tim penyidik KPK.
Dengan mengenakan topi bertuliskan ADC, kemeja putih dan jaket kulit, Syahrul Yasin Limpo tampak juga tiba di gedung Merah Putih dalam kondisi tangan terborgol.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 September 2023 berdasarkan bocoran surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo yang ditandatangani oleh wakil ketua KPK Nurul Ghufron.
Kemudian, pada hari Rabu (11/10) malam kemarin, status tersangka ini disampaikan kepada publik oleh wakil ketua KPK Johanis Tanak sekaligus berbarengan dengan penahanan Kasdi Subagyono. Dalam press release itu, KPK mengumumkan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, antara lain ; Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Namun baru Kasdi yang ditahan, sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta belum ditahan karena belum memenuhi panggilan tim penyidik pada tersebut.
Dalam konteks ini, KPK menetapkan bahwa ketiga orang pejabat di Kementan tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.