Kuasa Hukum Kaget, Kok Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL

0 Shares

Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK mendampingi kliennya yang diperiksa. Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.

“Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena lernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka,” kata Febri.

- Advertisement -

“Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” ujar Febri menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, Syahrul masih berada di dalam gedung KPK. Meski Febri tak direstui, ada pengacara lain yang diperbolehkan mendampingi pemeriksaan Syahrul.

- Advertisement -

“Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak,” tandas Febri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis