Advertisement
Categories: Pilpres

Fernando Yakin MK Gagalkan Gugatan Batas Usia Capres

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari Rumah Politik Indonesia, Fernando eMas yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan batas usia Capres yang digugat sejumlah kalangan, termasuk kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

“MK besar kemungkinan membatalkan gugatan batas usia,” kata Fernando kepada Holopis.com di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Salah satu indikasinya adalah, Koalisi Indonesia Maju (KIM) berencana untuk menentukan Cawapres dalam waktu dekat ini.

“Ya karena Pak Prabowo mau umumkan cawapresnya malam ini, itu info yang saya dapat,” ujarnya.

Jika benar KIM mengumumkan nama Cawapres Prabowo malam ini juga, maka besar kemungkinan bukan Gibran Rakabuming Raka. Sebab akan terlalu berisiko jika dilakukan sebelum MK mengetuk palu putusannya.

“Kalau pilih Gibran terlalu berani sebelum MK ketok palu,” ucapnya.

Sebelumnya, ketua harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal menggelar pertemuan hari ini. Agendanya adalah membahas formulasi pendaftaran Capres-Cawapres di KPU, serta membahas nama bacawapres.

“Koalisi Indonesia Maju akan mengagendakan pertemuan antara lain untuk membicarakan formulasi pendaftaran Capres-Cawapres, sambil melakukan simulasi-simulasi untuk cawapresnya Pak Prabowo,” kata Dasco, Kamis (12/10) kemarin.

Sementara itu, rencananya majelis hakim MK akan melakukan sidang pembacaan gugatan tentang batas usia Capres Cawapres yang tertuang di dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 16 Oktober 2023.

Sejumlah gugatan yang bakal disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut antara lain ;

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A,

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A;

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Hasil NBA : Cleveland Cavaliers Bikin Milwaukee Bucks Bertekuk Lutut 124-101!

Cleveland Cavaliers sukses mengandaskan perlawanan sengit Milwaukee Bucks pada lanjutan NBA, dengan skor cukup telak…

14 menit ago

The Final Experiment Bikin Penganut Bumi Datar Percaya Bumi Itu Bulat

Beberapa penganut teori konspirasi Flat Earth atau Bumi Datar, baru saja mengubah keyakinan mereka setelah…

29 menit ago

Head to Head Indonesia vs Filipina : Skuad Garuda Belum Terkalahkan di 5 Laga Terakhir

Head to Head Indonesia vs Filipina dalam lima pertemuan terakhirnya ternyata unggul untuk Skuad Garuda…

44 menit ago

Huawei MatePad 12 X, Tablet Terbaru dengan Performa Setara Laptop

Huawei menghadirkan tablet terbaru mereka, Huawei MatePad 12 X, yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas pengguna.

59 menit ago

Jadwal Live dan Link Streaming Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris Malam Ini

Jadwal live dan link streaming Crystal Palace vs Arsenal untuk Liga Inggris pekan ke-17 tersedia…

1 jam ago

Sheila On 7 dan Deretan Musisi Ternama Siap Guncang Big Bang Festival 2024

Big Bang Festival 2024 akan kembali digelar di Jakarta International Expo (JIExpo Kemayoran) Kemayoran, Jakarta…

1 jam ago