Advertisement
Categories: Polhukam

Syahrul Yasin Limpo Siap Lahir Batin Dipenjara, Pastikan Besok Datang ke KPK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10) besok. Syahrul menyebut kedatangannya esok sebagai wujud komitmennya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di lembaga antikorupsi.

“Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen Saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang disebarluaskan oleh pengacaranya Febri Diansyah, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/10).

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK terkait agenda pemeriksaan tersebut. Syahrul berharap penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK tak dilatarbelakangi kepentingan politik.

“Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” ungkap Syahrul.

KPK sebelumnya telah mengumumkan tiga nama tersangka dugaan rasuah pemerasan terkait promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka itu yakni, Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Pengumuman tersangka itu sejurus dengan penahanan tersangka Kasdi pada Rabu (11/10). Sedangkan Syahrul dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

Ketiga tersangka itu disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun uang Rp 13,9 miliar itu berbeda dengan uang Rp 30 miliar yang sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penyidik KPK hingga kini masih mendalami temuan uang Rp 30 miliar tersebut.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Tinjau SPBE, Mendag Yakinkan Masyarakat bahwa Pertamina Telah Tertib Ukur Pengisian LPG

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…

12 menit ago

Jelang Libur Natal, IHSG Malah Ditutup Tak Bergairah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan hari ini, Selasa (24/12), menjelang…

27 menit ago

RESEP : Kue Klaapertart untuk Natal Bersama Keluarga

Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…

42 menit ago

Arsenal Kehilangan Saka dan Sterling, Arteta : Siap Belanja Pemain, Tapi…

Arsenal harus rela kehilangan Bukayo Saka dan Raheem Sterling karena sama-sama mengalami cedera dalam waktu…

57 menit ago

Jadwal Boxing Day Liga Inggris : Dibuka City vs Everton, Ditutup Arsenal vs Ipswich

Jadwal Boxing Day Liga Inggris atau pertandingan spesial Natal 2024 tersedia di artikel ini. Simak…

1 jam ago

Hasto Kristiyanto Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicekal bepergian…

1 jam ago