Advertisement
Categories: Polhukam

Syahrul Yasin Limpo Harus Korupsi Demi Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Mobil

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibuka oleh KPK. Dari data yang sudah dikumpulkan sebagai barang bukti dan lain sebagainya, didapati total korupsi yang telah direkap oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu mencapai angka Rp13,9 Miliar.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidikan,” kata wakil ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10) malam seperti dikutip Holopis.com.

Uang korupsi yang diambil oleh Syahrul Yasin Limpo berasal dari setoran para vendor yang telah mendapatkan tender proyek dari Kementerian Pertanian, serta realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah digelembungkan oleh politisi Partai NasDem itu.

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” ujarnya.

Dalam menjalankan praktik korupsi, SYL menggunakan dua kaki tangannya di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang-uang haram itu. Keduanya adalah Kasdi Subayono (KS) yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, serta Muhammad Hatta (MH) yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para dirjen, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang telah ditentukan oleh SYL, dengan besaran kisaran mulai USD 4.000 – USD 10.000,” jelas Johanis.

Semua uang haram itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya, serta membayar sejumlah kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain ; untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” paparnya.

Atas perbuatan itu, baik SYL maupun KS dan MH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

28 menit ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

33 menit ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

48 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

1 jam ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

1 jam ago

Menteri Hukum Tegaskan Pernyataan Presiden Mengacu ke Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…

2 jam ago