HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Johanis Tanak buka suara soal Menko Polhukam Mahfud MD yang mengungkap lebih dahulu status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya yang justru lebih tahu kapan waktu yang tepat untuk mengumumkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani lembaganya.

“Kita sebagai pihak yang berkepentingan tentunya lebih tahu kapan momen yang tepat untuk kita umumkan,” kata Johanis dalam keterangannya di gedung Merah Putih, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/10) malam seperti dikutip Holopis.com.

Johanis merasa bahwa pengumuman yang dilakukannya pada hari ini tidak salah. Sekalipun penetapan tersangka terhadap eks Menteri Pertanian itu sudah dilakukan sejak 26 September 2023 lalu.

“Tidak ada kekeliruan kita dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita dalam penanganan korupsi ini,” ujarnya.

Ia berdalih bahwa mengapa pihaknya terkesan lamban di dalam pengumuman status tersangka Syahrul Yasin Limpo, karena ada perhitungan yang lebih matang karena berkaitan dengan lain-lainnya.

“Kalau orang lain yang berbicara tidak ada konsekuensinya. Kalau kami yang berbicara tentunya ada konsekuensi hukumnya sehingga kami harus juga hati-hati dalam mengungkapkan apa yang harus kita sampaikan kepada media atau kepada masyarakat,” ucapnya.

Pun demikian, sebagai Menko Polhukam tentu dirinya tidak bisa serta merta melarang Mahfud MD untuk tidak mendahului apa yang menjadi domain KPK.

“Ya kita kan tidak bisa melarang orang untuk berbicara,” tandasnya.

Seperti diketahui Sobat Holopis, bahwa pada hari ini KPK telah resmi mengumumkan tiga orang sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. Para tersangka itu adalah Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi Subagyono menjadi tersangka yang telah ditahan malam ini. Syahrul Yasin Limpo dan Hatta absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sehingga belum dilakukan penahanan.

Pun demikian, Johanis Tanak telah meminta agar SYL dan MH bisa kooperatif dan memenuhi undangan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

“Tersangka SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ucap Johanis.