HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Kasdi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Kasdi ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan terkait kepentingan proses penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Johanis Tanak dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/10) malam.
Dalam jumpa pers ini, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH). Keduanya juga sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, mereka berdua ternyata tak hadir.
“Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” ucap Johanis.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” tutur Johanis.