HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengumumkan bahwa tiga orang pejabat di Kementerian Pertanian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka antara lain ; Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta (MH) dan Kasdi Subagyono (KS).
“Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut ; SYL Menteri pertanian Republik Indonesia periode 2019-2024, KS Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dam MH Direktur alat dan mesin pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers yang dilakukan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/10) seperti dikutip Holopis.com.
Saat ini, KPK baru menahan satu orang tersangka yakni Kasdi Subagyono karena dia yang telah mengonfirmasi hadir dalam agenda pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini.
“Tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober – 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ucpanya.
Sementara itu, Johanis menyampaikan bahwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta masih belum bersedia hadir dalam agenda pemeriksaan. Sehingga ia pun mengimbau agar keduanya kooperatif untuk diproses hukum.
“Sedangkan tersangka YSK dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tegasnya.
Dalam konteks ini, KPK menetapkan bahwa ketiga orang pejabat di Kementan tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.