HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Golkar tidak menampik bahwa nama Gibrang Rakabuming Raka menguat sebagai sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto pun mengatakan, keputusan mengenai pencalonan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu dari MK,” kata Airlangga dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/10).
Airlangga kemudian juga menjawab mengenai kemungkinan dirinya yang disiapkan untuk diajukan sebagai cawapres sebagai opsi lainnya. Yang pasti, semua nama akan dibahas di dalam Koalisi Indonesia Maju.
“Kita monitor. Akan dirapatkan antar partai,” imbuhnya.
Mengenai kapan waktu pengumuman sosok cawapres tersebut, Airlangga hanya menjanjikan akan dilakukan dengan secepatnya.
“As soon as possible,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa rencanannya, pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan gugatan UU Pemilu. Beberapa perkara yang disidangkan nanti antara lain ;
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A,
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A;
5. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan
6. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Materi perkara tersebut adalah gugatan terhadap revisi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana di sana disebutkan batas usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun. Jika batas usia tersebut bisa diturunkan setidaknya sampai 35 tahun, maka akan menjadi peluang Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai Bacawapres di Pilpres 2024 mendatang.