HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri masih belum tahu kapan tim penyidik akan memanggil atau menangkap Syahrul Yasin Limpo, walau mantan Menteri Pertanian itu sudah menyandang status tersangka sejak 26 September 2023.
“Para tersangka pasti akan dipanggil,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (9/10).
Namun, agenda pemanggilan Syahrul Yasin Limpo diterangkan Ali rencananya bukan sebagai tersangka dalam skandal korupsi di Kementan. Akan tetapi sebagai saksi di kasus lain. Dan ia juga tak bersedia menjelaskan kasus apa yang dimaksud.
“Kapasitasnya sebagai saksi, terangka lain lebih dahulu (dipanggil),” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan surat KPK kepada Presiden Joko Widodo yang menjelaskan bahwa tanggal 26 September 2023 sudah menetapkan sebagai tersangka, namun Syahrul Yasin Limpo sampai dengan saat ini belum ditangkap.
Syahrul yang juga politisi Partai NasDem tersebut masih kedapatan melakukan sejumlah kunjungan, mulai dari pemeriksaan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga semalam menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.
Syahrul Yasin Limpo terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Bahkan sejak hari Jumat (6/10) kemarin, KPK telah meminta kepada Direktorat aJenderal Imigrasi Kemenkumham agar mencegah 9 (sembilan) orang untuk melakukan bepergian ke luar negeri.
Beberapa di antaranya yang dicekal ke luar negeri adalah ;
1. Syahrul Yasin Limpo,
2. Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono,
3. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta,
4. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli,
5. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Tommy Nugraha,
6. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan, Sukim Supandi,
7. Istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap,
8. Anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, serta
9. Cucu Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Pencekalan kepada kesembilan orang ini akan berlaku sampai bulan April 2024 mendatang.
“Untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti April 2024, dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Ali.