Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis untuk Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang menjalani perawatan di RSPAD akibat berbagai penyakit yang sedang dialaminya.

“Kalau memang beliau sudah dinyatakan sudah bisa mengikuti persidangan, kami jadwalkan persidangan secara resmi, kami berkoordinasi dengan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa,” kata hakim dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (9/10).

Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan terhadap kader Partai Demokrat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis. Selain itu, majelis hakim memberikan keputusan untuk pembantaran Lukas Enembe sampai dengan 19 Oktober mendatang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Lukas Enembe mengklaim bahwa kondisi klien mereka semakin mengalami penurunan dan terbilang cukup parah.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, usai kejadian terjatuh di kamar mandi, dirinya sudah melihat langsung kondisi kliennya yang semakin lemas.

“Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” kata Petrus, Minggu (8/10).