HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan perbuatan yang diduga telah dilakukan wanita berinisial ASD alias S, yang merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka kasus foto bugil itu diduga telah melakukan penghinaan kepada para finalis saat melakukan body checking dan difoto tanpa busana.

“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (8/10).

Hengki kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut penghinaan seperti apa yang telah dilakukan tersangka kepada para finalis Miss Universe.

Hengki kemudian hanya menyebut, S yang meminta para finalis membuka baju saat body checking dan memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.

“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga,” kilahnya.

S sendiri masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus foto bugil Miss Universe. Padahal, Hengki sendiri sebelumnya menjanjikan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan.