Pertemuan Ketua KPK dan SYL Masuk Materi Ekspos, Polisi Perkuat Pasal Pemidanaan


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mendalami segala aspek terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satunya soal dugaan pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangis yang tertangkap kamera dan viral belakangan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak membantah, foto yang saat ini beredar ke masyarakat itu masuk salah satu materi yang dibahas dalam forum gelar perkara (ekspos) pada Jumat 6 Oktober 2023 kemarin. Pasca peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, kata Ade, materi dugaan pertemuan itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ungkap Ade, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).

Terlebih jika pertemuan yang terekam kamera itu bertengan dengan jabatan dan peraturan yang berlaku. Sebab itu, hal tersebut menjadi salah satu materi pendalaman pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri.

"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud, terkait dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan korupsi dengan alasan apapun," tegas Ade.

Adapun pengusutan kasus ini, kata Ade, berangkat atas laporan masyarakat yang telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023. Atas laporan itu, polisi melakukan telaah dan verifikasi, hingga akhirnya meningkatkan pengustan itu ketahap penyelidikan pada 21 Agustus 2023.

"Beberapa kegiatan permintaan keterangan ataupun klarifikasi dalam rangka penyelidikan telah dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 6 orang saksi," ujar Ade.

Dari serangkaian upaya dalam penyelidikan itu, kata Ade, akhirnya diputuskan dalam forum ekspos adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan Hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Berdasarkan bukti permulaan, kemudian kasus ini ditingkatkan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan Hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.

Sayangnya saat ini Ade belum mau mengungkap sosok pemeras dan nilai pemerasannya. Yang jelas, ungkap Ade, dugaan pelaku pemerasan masuk dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan Tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar aku menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ade.

Atas dasar itu, Polisi menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Setelah peningkatan kasus ini, Dirreskrimsus segera menentukan tersangka. Menurut Ade,
pihaknya saat ini sedang memperkuat bukti-bukti untuk mencari dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus dugaan pemerasan ini. Ade pun memastikan pengusutan kasus ini dilakukan oleh tim penyidk Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro jaya secara profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan.

"Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tandas Ade.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/10) malam, membantah jika pimpinan KPK melakukan pemerasan. Firli juga membantah dirinya melakukan pemerasan atau menerima uang terkait penanganan kasus di lembaganya.

Beberapa jam setelah bantahan itu, mengemuka pemberitaan terkait foto pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Firli atau lembaga antirasuah atas beredarnya foto tersebut. Kabag Pemberitaan KPK yang dikonfirmasi soal foto tersebut justru hanya merespon soal pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan yang disampaikan para pihak kepada Dewas KPK.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen. Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," ucap Ali dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (6/10) malam.

Tampilan Utama