Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Setelah peningkatan kasus ini, Dirreskrimsus kabarnya bakal segera menentukan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini sedang memperkuat bukti-bukti untuk mencari dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus dugaan pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Ade memastikan peningkatan pengusutan kasus dari penyelidikan, penyidikan, hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab dilakukan pihaknya melalui forum gelar perkara (ekspos) secara profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

“Adapun pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).

Sayangnya saat ini Ade belum mau mengungkap sosok pemeras dan nilai pemerasannya. Yang jelas, ungkap Ade, dugaan pemeras masuk dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan Tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar aku menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade.

Atas dasar itu, kata Ade, berdasarkan sejumlah bukti awal, pihaknya menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP. Adapun pengusutan kasus ini berangkat atas laporan masyarakat.

“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Ade.

“Kami pastikan proses penyidikan dlm rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidk Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana unsur konsep program Polri Presisi,” tegas Ade.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri membantah jika pimpinan KPK melakukan pemerasan. Firli juga membantah dirinya melakukan pemerasan atau menerima uang terkait penanganan kasus di lembaganya.