HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak TNI mengakui mereka belum melakukan pemecatan terhadap oknum Paspampres, Praka RM serta dua anggota TNI lainnya yang menjadi pelaku pembunuhan Imam Masykur.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro berdalih, pihaknya masih menunggu putusan peradilan terhadap pembunuh penjual obat terlarang tersebut.
“Pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan di Pengadilan Militer Jakarta,” kata Kresno dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).
Ketiga tersangka adalah Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.
Meskipun begitu, Kresno menyebutkan bahwa para tersangka saat ini disanksi sebatas tidak mendapatkan gaji dari Mabes TNI AD sebagai bagian sanksi atau skorsing.
“Kalau sekarang saya kira sudah ditutup. Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji dan hak-haknya,” imbuhnya.
Pomdam Jaya sendiri diketahui sudah melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.